Gowa-Makassarglobal.com-“ Dana desa kembali menjadi sorotan serius. Bukan karena telah terjadi perkara korupsi, melainkan karena celah penyimpangan harus ditutup sebelum berubah menjadi persoalan hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Gowa kini memperkuat benteng pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gowa, Sungguminasa, Kamis (3/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., hadir langsung dalam forum tersebut bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kepala Subseksi Intelijen I Yusticia Zahrani J., S.H., M.H., para koordinator kecamatan, serta jajaran pengurus ABPEDNAS Kabupaten Gowa yang dipimpin Ketua H. Syamsuddin, S.E.
Pertemuan itu tidak sekadar menjadi forum evaluasi.
Lebih jauh, rapat tersebut menjadi alarm pencegahan agar pengelolaan anggaran desa tidak membuka ruang bagi praktik penyimpangan yang pada akhirnya dapat menyeret pengelolanya ke persoalan hukum.
Sejumlah titik rawan menjadi perhatian, mulai dari pemahaman terhadap regulasi, proses perencanaan, transparansi dan akuntabilitas anggaran, hingga optimalisasi fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kejari Gowa menegaskan, pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu sebuah pelanggaran berubah menjadi perkara pidana.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari pemahaman hukum, perencanaan yang benar, pengelolaan anggaran yang terbuka, serta pengawasan yang kuat.
Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan,” tegas Bambang Dwi Murcolono.
Menurutnya, dana desa merupakan anggaran publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap tahapan pengelolaannya harus berjalan secara jujur, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, BPD dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu unsur yang menjalankan fungsi representasi masyarakat desa.
Pengawasan yang kuat dari BPD dinilai dapat menjadi lapis awal untuk mendeteksi potensi persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum.
“Bila ada potensi penyimpangan, jangan didiamkan. Bangun koordinasi, lakukan pengawasan, dan laporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Integritas adalah benteng utama agar dana desa tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Kejari Gowa juga memastikan membuka ruang koordinasi, konsultasi dan penerangan hukum bagi pemerintah desa maupun BPD.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan pencegahan yang dikedepankan Kejaksaan, sehingga aparatur desa maupun lembaga pengawasan dapat memahami batas-batas kewenangan dan ketentuan hukum sebelum mengambil keputusan terkait pengelolaan keuangan desa.
Kolaborasi Kejari Gowa dan ABPEDNAS Kabupaten Gowa diharapkan tidak berhenti pada forum koordinasi. Pengawasan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan, sehingga setiap rupiah dana desa benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.
Pesannya tegas: jangan tunggu dana desa menjadi perkara. Tutup celah penyimpangan sejak perencanaan, perkuat pengawasan saat pelaksanaan, dan pastikan pertanggungjawaban dilakukan secara terbuka.
Rapat berlangsung aman, tertib dan lancar. Pertemuan tersebut sekaligus mempertegas komitmen bersama Kejari Gowa dan ABPEDNAS untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.Tandasnya.”(Red)”
Laporan: Redaksi
















