Mengembalikan Kepercayaan Pembaca”

Oleh: Dr. Zulkarnain Hamson*
Direktur ZH Konsultan Jurnalisme & Media_

MKS.makassarglobal.com.-“Harapan agar media arus utama (mainstream) tetap berada di hati pembaca hari ini bukanlah pekerjaan mudah. Ada empat syarat yang harus dipenuhi: “menarik”tanpa harus bombastis, “akurat” dalam data dan fakta, “bernyali” untuk mengungkap kebenaran, dan “bersaing” melawan viralitas serta dominasi media sosial.

Faktanya, tidak sedikit berita di jaringan media mainstream yang kini hadir tak ubahnya informasi biasa. Tak penting, diabaikan, dan sama sekali tidak menarik minat pembaca. Apa pemicu krusialnya?

Banyak ahli berpendapat, bahkan tanpa perlu memakai jasa akademisi, publik pun bisa menganalisisnya dari perilakunya sendiri. Sejak bangkit dari tempat tidur, kebanyakan kita langsung meraih ponsel pintar. Membaca pesan di jaringan chatting, melihat situasi sosial hari ini. Di jalan, kita membuka ponsel untuk mencari rute yang lengang. Saat tiba di kantor, hal pertama yang kita cari adalah respons pasar atau publik terhadap layanan kita. Di situlah berbagai informasi menyelinap.

Tradisi membaca koran pagi telah lama hilang. Majalah pun demikian. Televisi baru kita tonton ketika ada breaking news atau ketika kesebelasan andalan berlaga.

“No Viral, No Justice”

Dalam sebuah sesi workshop jurnalisme dan media yang saya isi sebagai bekal tugas pembelaan dan advokasi, seorang teman pengacara berkata: _”No viral, no justice.”_ Kasus yang tidak diviralkan di media sosial, nasibnya akan membeku, dibiarkan berlalu, tidak mendapat perhatian, atau justru ditimpuk serbuan buzzer yang sengaja mendengung agar isu itu mati.

Contohnya, seorang kepala sekolah negeri di Kudus mengirim video kerusakan tembok ruang kelas yang nyaris runtuh. Selain membahayakan siswa, pemandangannya sangat tidak elok. Unggahan itu cepat viral. Kepala Dinas Pendidikan Kudus pun bersuara, menyebut kelakuan kepala sekolah itu sudah melewati batas. Rupanya, keburukan sarana dan prasarana pendidikan itu ingin disembunyikan.

Kemarin pagi, saat saya sedang memberi kuliah daring, seorang kawan dosen menelepon untuk berkonsultasi. Ia merasa diserang oleh pemberitaan di sebuah portal lokal terkait tudingan pungutan uang mahasiswa di program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Menurutnya, berita itu tidak terkonfirmasi dan ia ingin membantahnya.

Usai mengajar, saya mencoba menelusuri box redaksi media tersebut. Ternyata tidak ada struktur organisasi. Tidak jelas siapa pemiliknya, alamatnya tak tercantum, nomor telepon yang lazimnya ada pun tidak terlihat. Maka saya jawab santai, “Kalau tudingan itu tidak benar, Bapak jangan gelisah. Sebaliknya, kalau benar, ada baiknya segera siapkan klarifikasi.”

“Media Tanpa Alamat, Berita Tanpa Tanggung Jawab”

Portal berita berdasarkan ketentuan Dewan Pers harus mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis wajib mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selain itu, ada peraturan organisasi jurnalis yang mengatur perilaku profesi, serta Peraturan Perusahaan (PP) media sebagai perusahaan yang wajib memiliki aturan internal dan dipatuhi karyawan dan wartawannya.

Saat ini, mendirikan perusahaan media di Indonesia tidaklah rumit. Hanya dengan modal badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yayasan, atau koperasi, sudah bisa mendirikan manajemen media. Pada kenyataannya, hari ini banyak media hanya bermodal CV, UD, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki badan usaha. Jika sudah sesuai aturan badan hukum, ia masih harus mendaftarkan medianya ke Dewan Pers.

Karena begitu mudahnya, tak heran ada kantor redaksi yang berada di warung kopi, di kafe, bahkan ada yang bergerak dan berpindah-pindah. Inilah yang menjawab mengapa Dewan Pers mewajibkan pencantuman nama pemimpin redaksi, alamat, dan nomor telepon. Semua itu untuk menjamin kepercayaan pembaca. Kalau beritanya bagus, menarik, dan informatif, namun tidak terdapat penanggung jawab, maka pembaca akan ragu.

“Menjemput Kembali Kepercayaan”

Kembali ke soal kepercayaan pembaca. Benarkah informasi di media sosial mulai menggeser media mainstream? Atau apakah pembaca sudah tidak percaya lagi?

Itu tidak berlaku umum. Karena ada juga media nasional dan ternama yang tetap konsisten dan memiliki mutu berita sangat baik. Media itu memiliki kekuatan, baik dalam kemampuan jurnalisnya maupun kemampuan perusahaan dalam membayar jurnalisnya secara profesional.

Bulan sebelumnya, seorang rekan di salah satu kabupaten di Sulsel menelepon saya mengajak diskusi terkait pemberitaan sebuah media yang sangat tidak bermutu dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Kawan itu juga marah karena jurnalis media tersebut ternyata sering meminta imbalan.

Dengan tegas saya katakan, “Jangan lagi berikan imbalan apa pun, dan silakan kirim hak jawab. Bila perlu, laporkan kelakuan pemerasan jurnalis itu kepada pimpinan kantornya.”

Kita masih punya banyak pekerjaan rumah yang belum selesai di ekosistem kerja media massa. Dan pekerjaan terbesarnya adalah *mengembalikan kepercayaan pembaca.”Red)” MZ.NA.

Laporan : Tedaksi.
Ruang Kerja, 10 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *