Bali-Makassarglobal.com.-“ Sejarah baru jurnalisme Asia Tenggara lahir dari Pulau Dewata. Pertemuan para tokoh pers dan pemangku kekayaan intelektual se-ASEAN dalam forum bertajuk _”ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era”_ resmi melahirkan kesepakatan bersejarah: “ASEAN Joint Statement” atau yang kini dikenal sebagai “Deklarasi Bali.”

Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen seremonial. Ia adalah suara bulat kawasan, sebuah jawaban tegas atas ancaman nyata kelangsungan industri media di tengah gempuran platform digital dan kecerdasan buatan (AI) yang kian masif mengeksploitasi karya jurnalistik tanpa izin.
Deklarasi pembuka jalan bagi pelindungan hak cipta jurnalistik itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Pers, *Prof. Komaruddin Hidayat*, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, “Hermansyah Siregar”, serta puluhan delegasi dari Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia.
Pembacaan deklarasi berlangsung khidmat pada hari penutupan forum, Sabtu (10/10/2026), di The Patra Bali Resort and Villas.

“Empat Pilar Deklarasi Bali”
Dalam pernyataan sikapnya, seluruh delegasi menyepakati empat komitmen utama sebagai fondasi penyelamatan jurnalisme:
“1. Pengakuan Nilai Karya:” Mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi utuh serta memberikan kontribusi esensial bagi kepentingan publik. Jurnalisme bukan sekadar konten, ia adalah karya berpikir.
“2. Penguatan Kerangka Hukum:” Mendorong implementasi dan pengembangan kerangka hak cipta nasional yang efektif guna melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses publik terhadap informasi.
“3. Keadilan Tata Niaga: Mendukung terwujudnya pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, dan kesepakatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital maupun entitas lainnya. Tidak ada lagi ekonomi yang timpang antara pencipta dan distributor.

“4. Kerja Sama dan Negosiasi Kolektif:* Mendorong dialog dan kerja sama konstruktif lintas sektor di tataran ASEAN guna mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi secara kolektif, dan tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Menggarisbawahi poin-poin tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, inisiatif ini bermuara pada penyelamatan ekosistem informasi yang sehat, bukan sekadar kalkulasi keuntungan semata.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin usai membacakan deklarasi.
Senada, Dirjen KI Kemenkum RI Hermansyah Siregar menyambut lahirnya kesepakatan regional ini. Menurutnya, tantangan pemanfaatan karya oleh teknologi AI tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja, melainkan butuh kesamaan visi di tingkat regional.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Pertemuan yang digagas oleh Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peta jalan (roadmap) regulasi di masing-masing negara anggota. Tujuannya jelas: praktik pengambilan konten tanpa izin maupun kompensasi dapat segera ditertibkan melalui rezim pelindungan kekayaan intelektual yang adaptif.
Hadir dalam forum tersebut, konstituen Dewan Pers antara lain Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, SH. Ketua Umum SMSI Firdaus berharap kegiatan tersebut berdampak positif bagi perkembangan pers di Indonesia.
“Tajuk Filosofis Makassarglobal:”
_Jika di era sebelumnya kita berjuang untuk kebebasan pers, maka di era AI ini kita berjuang untuk keberlangsungan hidup pers itu sendiri. Deklarasi Bali adalah penanda, bahwa karya jurnalistik bukanlah bahan baku gratis untuk mesin, melainkan napas demokrasi yang harus dilindungi.”(Red)”
Laporan : Tim Redaksi.
–


















