Tim Hukum Ahli Waris Sah Almarhum Batjiko bin Nyarrang Menang di Pengadilan Sungguminasa

MakassarGlobal.com– Tim Hukum Kolaborasi Pengacara dari Peradi dan Tim Kongres Advokat Indonesia yang dipimpin oleh Abdul Hakim Saleh Jou, S.H., bersama rekannya Muhammad Hajar Sitaba, S.H.,M.H., berhasil memenangkan persidangan Nomor Perkara: 12/Pdt.G/2024/PN Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Klien mereka, Bambang Dg. Nyarrang binti Batjiko, selaku penggugat, dinyatakan sebagai ahli waris sah dari almarhum Batjiko bin Nyarrang.

Menurut Abdul Hakim Saleh Jou selaku Ketua Tim Advokat, kasus ini telah berlangsung sejak Januari 2024. “Perkara gugatan ini sudah mulai sidang bulan Februari 2024 sampai putusan tanggal 13 Agustus 2024, dengan dasar si penggugat yaitu berdasarkan 9 alat bukti,” ucapnya.

Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menyatakan penggugat sebagai ahli waris anak/cucu dari almarhum Batjiko bin Nyarrang, dan menyatakan tanah objek sengketa seluas ± 0,35 hektar di Dusun Parebalang, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, sebagai milik sah penggugat.

Kuasa Hukum Ahli Waris Sah Alhmarhum Batjiko bin Nyarrang menambahkan, “Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Detail sidang dan putusan dapat dilihat melalui e-Court Mahkamah Agung RI pada Perkara Nomor: 12/Pdt.G/2024/PN Sgm,” pungkasnya. (Alv/Red)

Laporan: Alvin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *