MakassarGlobal.com – Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara, A Nasrun Dg Tarank, secara resmi melaporkan ke kantor Bupati Gowa terkait pembongkaran los/kios pasar yang diduga dibangun di atas tanah negara tanpa izin dan diperjualbelikan.
Laporan Dg Tarank di Kantor Bupati Gowa ini merujuk pada putusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang merekomendasikan agar Bupati Gowa memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk membongkar los/kios pasar ilegal di atas tanah negara di wilayah Pompengang, Sungai Jeneberang.
Namun, meskipun putusan Kejati Sulsel yang memerintahkan pembongkaran los/kios ilegal telah dilaporkan ke Bupati Gowa pada 27 Agustus 2024, hingga kini Bupati belum memerintahkan Satpol-PP untuk melakukan eksekusi pembongkaran tersebut.
Menurut A Nasrun Dg Tarank, “Kami sudah melaporkan pembangunan pasar ilegal di Sungguminasa, Kabupaten Gowa ke Kejati Sulsel, dan hasilnya ada putusan bahwa pasar ilegal tersebut harus dibongkar. Kami juga sudah melaporkannya ke Bupati Gowa dengan nomor registrasi A.144.2408.38.405.18077 dan Nomor Agenda AG.A.144.24-08.51.442.0539, tapi hingga saat ini Bapak Bupati belum mengambil tindakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Seharusnya Bapak Bupati Gowa menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembongkaran los/kios pasar yang dibangun di atas tanah negara tanpa izin.” Ujarnya.
Dg Tarank berharap, “Kami meminta agar Bapak Bupati Gowa bijaksana menanggapi laporan kami dan segera menindaklanjutinya, karena laporan ini berdasarkan putusan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” harapnya.
Hingga berita diterbitkan, pihak media ini membuka hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan. (*)
Laporan: Alvin