Polisi Bekuk Petani Pemilik 4,56 Gram Sabu di Malangke Barat Luwu Utara

Polisi Bekuk Petani Pemilik 4,56 Gram Sabu di Malangke Barat Luwu Utara

 

Luwu Utara,makassarglobal.com –” Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan berhasil membekuk seorang pria berinisial T (27) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di Dusun Udu, Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

 

T, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lutra langsung bergerak cepat.

 

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurtjahyana Amir, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

 

Pria di Luwu Utara Tewas Tersambar Petir di Kebun Sawit

 

Ia mengungkapkan, setelah mendapat laporan, pihaknya memerintahkan Kanit 1 dan 2 Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

 

“Hasil penyelidikan mengarah kepada T. Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, petugas menemukan enam paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram,” ujar AKP Nurtjahyana Amir.

 

Selain enam paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya enam sachet kecil berisi kristal bening, satu kotak rokok, satu unit ponsel, tas warna hitam, dan alat isap sabu.

 

Dalam pemeriksaan awal, T mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial U alias Bapak Anti, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu Utara.

 

“Saat ini, T beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.

 

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

 

Polres Luwu Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dan mengimbau agar warga saat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya zat berbahaya tersebut .

 

Laporan : Luwu Utara Anchu

Polisi Bekuk Petani Pemilik 4,56 Gram Sabu di Malangke Barat Luwu Utara

Luwu Utara,makassarglobal.com –” Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan berhasil membekuk seorang pria berinisial T (27) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di Dusun Udu, Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

T, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lutra langsung bergerak cepat.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurtjahyana Amir, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Pria di Luwu Utara Tewas Tersambar Petir di Kebun Sawit

Ia mengungkapkan, setelah mendapat laporan, pihaknya memerintahkan Kanit 1 dan 2 Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada T. Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, petugas menemukan enam paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram,” ujar AKP Nurtjahyana Amir.

Selain enam paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya enam sachet kecil berisi kristal bening, satu kotak rokok, satu unit ponsel, tas warna hitam, dan alat isap sabu.

Dalam pemeriksaan awal, T mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial U alias Bapak Anti, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu Utara.

“Saat ini, T beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Polres Luwu Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dan mengimbau agar warga saat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya zat berbahaya tersebut .

Laporan : Luwu Utara Anchu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *