Makassar.makassarglobal.com.Kapolda Sulawesi Selatan meanggapu maraknya pemberitaan di media online terkait praktik tambang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. Pimpinan Polri langsung menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak ragu menindak tegas pelaku tambang ilegal.
Penindakan ini didasari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur secara jelas larangan dan sanksi bagi pelaku tambang ilegal.
Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan royalti.
Bila terbukti Polda Sulsel tidak akan segan menindak tegas pelaku tambang ilegal sebagai upaya penegakan hukum danperlindunganlingkungan.Imbuhnya!.**
LaporanĀ Tim Pewarta.













