Diperiksa Lebih dari Enam Jam, Bupati Gowa Jawab 47 Pertanyaan Penyidik Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Gowa.-Makassarglobal.com,-“Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memenuhi panggilan kedua penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan berlangsung lebih dari enam jam dan menempatkan Husniah sebagai saksi dalam perkara yang masih didalami penyidik.

Husniah tiba di Mapolresta Gowa sekitar pukul 16.09 WITA. Mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat, ia turun dari kendaraan Toyota Innova bernomor polisi DD 1504 B dan kemudian memasuki ruang pemeriksaan Unit Tipidkor dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 22.26 WITA, Husniah keluar dari ruang penyidik bersama kuasa hukumnya.
Kepada awak media, Husniah menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar. Ia mengatakan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ya, tadi saya telah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari Polresta Gowa. Semuanya sudah dilaksanakan, tuntas. Alhamdulillah lancar, tidak ada kendala satu pun,” ujar Husniah.

Ketika ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Husniah menyebut sekitar 47 pertanyaan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan dan mempersilakan awak media meminta keterangan lebih lanjut kepada penyidik maupun kuasa hukumnya.

“Kurang lebih 47,” katanya sebelum meninggalkan Mapolresta Gowa.
Kuasa Hukum: Pemeriksaan Berkaitan dengan Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Kuasa hukum Bupati Gowa dari Trisula Law Firm, Mahyuddin Jamal, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.

Menurut Mahyuddin, perkara yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya pada periode 2025 hingga 2026. Selain itu, penyidik juga disebut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini kami dari tim kuasa hukum Law Firm Trisula telah mendampingi klien kami, dalam hal ini Ibu Hj. Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Kabupaten Gowa, dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa untuk tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, dan dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelas Mahyuddin.
Ia mengatakan, selama pemeriksaan, Husniah telah memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik. Mahyuddin menyebut kliennya menjawab sekitar 47 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Klien kami menjawab dengan tegas dan lugas kurang lebih 47 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Dan alhamdulillah teman-teman penyidik juga saya apresiasi, pelayanannya bagus,” ujarnya.

Mahyuddin juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sepakat dalam upaya negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami meminta kepada Mabes Polri, Polda Sulsel, termasuk kepada Komisi III, dan terkhusus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama mengawal dan meneropong perkara ini supaya lebih terbuka secara transparan,” tegasnya.

Sempat Dua Kali Tidak Hadir
Pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan lanjutan setelah sebelumnya Husniah tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.
Bupati Gowa sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (7/8/2026). Ketidakhadiran tersebut disampaikan berkaitan dengan adanya agenda kegiatan yang harus dihadirinya.
Husniah kemudian kembali tidak hadir pada agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (10/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, sebelumnya membenarkan ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, penyidik menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum bahwa Husniah akan memenuhi panggilan pada Selasa (11/8/2026).

“Bupati Gowa tidak datang penuhi panggilan hari ini. Konfirmasi dari pengacaranya besok akan hadir pemanggilan,” kata Muhailis.
Sebelumnya, pihak Bupati Gowa juga sempat mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatan dengan pertimbangan keamanan. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui penyidik.

Muhailis menjelaskan bahwa pemeriksaan di Mapolresta Gowa dinilai lebih tepat dan aman serta sesuai dengan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.-“Proses Hukum Masih Berjalan Dengan terpenuhinya pemeriksaan pada Selasa malam, Husniah telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi dalam perkara yang sedang didalami tersebut.
Hingga saat ini, materi pemeriksaan secara lengkap belum disampaikan kepada publik. Demikian pula mengenai dugaan gratifikasi dan TPPU, seluruhnya masih berada dalam ranah proses hukum dan pendalaman aparat penegak hukum.

Karena itu, berbagai dugaan yang muncul dalam perkara tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara ini melalui informasi resmi dari pihak berwenang, sembari tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menjalani proses hukum secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Catatan redaksi: Dalam pemberitaan ini, istilah dugaan digunakan untuk menegaskan bahwa perkara masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun kesalahan pihak tertentu.-“(Red).

Laporan. Tim Tedaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *