DPRD Gowa Akan Minta Fatwa MA, Kuasa Hukum Penggugat: Silakan Jalan, MA Bukan Lembaga Politik

Gowa.Makassarglobal.com.-“Rencana DPRD Kabupaten Gowa meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait polemik pemberhentian Bupati Gowa mendapat tanggapan dari kuasa hukum penggugat Hak Angket DPRD Gowa.

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, S.H., menyikapi rencana tersebut dengan tenang. Menurutnya, langkah DPRD untuk meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Agung merupakan hak kelembagaan yang dapat ditempuh sepanjang dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Silakan saja DPRD Gowa menjalankan hak dan kewenangannya. Kami tidak dalam posisi untuk menghalangi. Justru kami berharap seluruh proses tersebut dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta serta data hukum,” ujar Muallim.

Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak berhenti sebagai formalitas kelembagaan ataupun diarahkan untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.
“Jangan sampai permohonan kepada Mahkamah Agung hanya menjadi formalitas atau sekadar menggugurkan kewajiban kelembagaan, atau bahkan untuk memenuhi kepentingan politik tertentu,” tegasnya.

Menurut Muallim, Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif yang memiliki independensi dalam menjalankan kewenangannya. Karena itu, argumentasi hukum yang diajukan harus dibangun berdasarkan fakta, bukti, norma, serta konstruksi hukum yang objektif.

“Mahkamah Agung bukan lembaga politik yang dapat dipengaruhi atau diintervensi oleh kekuatan politik. Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif. Yang harus meyakinkan Mahkamah Agung bukan tekanan politik, melainkan fakta, bukti, norma hukum dan konstruksi hukum yang objektif,” katanya.
Soroti Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Muallim juga mengingatkan bahwa polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa saat ini tidak berada dalam ruang hukum yang kosong.
Ia menyebut telah terdapat sejumlah proses hukum yang berkaitan dengan substansi dan pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa, di antaranya perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN.Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa serta perkara Nomor 40/G/2026/PTUN.Mks di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Menurutnya, keberadaan perkara tersebut merupakan fakta hukum yang perlu menjadi perhatian dalam setiap langkah dan keputusan kelembagaan berikutnya.
“Jangan sampai ada kesimpulan yang mendahului proses peradilan. Kami akan menyampaikan fakta bahwa saat ini ada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan PTUN Makassar,” ujarnya.

Muallim juga menyinggung perkara Kabupaten Jember pada 2020, ketika Mahkamah Agung menolak permohonan DPRD Kabupaten Jember dengan berbagai pertimbangan hukum.
Ia mengatakan, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa setiap permohonan kepada Mahkamah Agung akan dinilai berdasarkan dasar dan konstruksi hukum yang diajukan, bukan semata-mata karena adanya keputusan politik lembaga pemohon.

“Silakan Diuji di Mahkamah Agung”
Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tidak keberatan jika DPRD Gowa benar-benar membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Agung.-“Bahkan, menurut Muallim, langkah tersebut justru dapat menjadi ruang untuk menguji secara objektif keyakinan DPRD mengenai proses Hak Angket yang telah berjalan.

“Kami justru menyambut baik kalau DPRD membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung. Di sana hukum akan diuji dengan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya juga akan menghormati setiap tahapan hukum yang ditempuh DPRD. Pada saat yang sama, penggugat akan terus menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Silakan diuji. Kami juga akan menghormati apa pun proses yang ditempuh DPRD. Tetapi kami juga akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. Pada akhirnya, kita semua harus tunduk pada hukum, bukan pada kepentingan politik,” tegas Muallim.
PARANUSA LAW FIRM Siap Kawal Proses Hukum
PARANUSA LAW FIRM selaku kuasa hukum penggugat menyatakan akan terus mengawal seluruh proses hukum yang berkaitan dengan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, baik di Pengadilan Negeri Sungguminasa maupun Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Jika proses tersebut nantinya berlanjut ke tahapan hukum berikutnya, pihaknya menyatakan siap mengikutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Silakan DPRD ke Mahkamah Agung. Kami juga akan ke sana jika diperlukan. Biar hukum yang berbicara,” tutup Muallim Bahar.

Editor: Maulana R.I.
Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *