Sidang Hak Angket Gowa Memanas: Husniah Bela Diri, Interupsi Bergemuruh, Tujuh Fraksi Tetap Solid.

Gowa.-Makassarglobal.com.-“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda penetapan pendapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait rekomendasi pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berlangsung dalam suasana tegang, Pada Rabu Kemarin (12/8/2026).

 

Sidang yang digelar di ruang
paripurna Gedung DPRD Gowa, Sungguminasa, itu sempat memanas ketika Bupati Husniah menyampaikan pembelaannya di hadapan anggota dewan.
Sejumlah anggota DPRD melancarkan interupsi terhadap beberapa bagian penyampaian Husniah yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi pembahasan Hak Angket.

Di tengah suasana yang mulai memanas, Husniah menegaskan bahwa kehadirannya di hadapan DPRD bukan untuk meminta belas kasihan politik.

“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan politik,” tegas Husniah.
Ia meminta DPRD mengambil keputusan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang objektif. Menurutnya, proses pengawasan legislatif tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak boleh dipengaruhi tekanan keadaan.

“Jika tuduhan atau bukti yang ada tidak menunjukkan kesalahan, maka kebenaran tidak boleh dikalahkan hanya karena tekanan keadaan,” katanya.
Husniah juga menegaskan dirinya tetap menghormati DPRD sebagai lembaga pengawasan. Menurutnya, kritik dan pengawasan legislatif merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Kehadiran Fenny Picu Interupsi
Situasi persidangan kembali memanas ketika Husniah menghadirkan seorang perempuan bernama Fenny ke dalam rangkaian penyampaian pembelaannya.
Fenny diketahui merupakan istri mantan sopir Husniah. Perempuan tersebut kemudian dipanggil Husniah ke bagian belakang podium saat dirinya menyampaikan pembelaan.

 

Kehadiran Fenny langsung memicu interupsi dari sejumlah anggota DPRD, di antaranya dari Fraksi Gerindra, NasDem, dan PAN.
Para anggota dewan menilai kehadiran Fenny tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi agenda rapat paripurna.
Interupsi berlangsung cukup keras. Ketegangan pun mewarnai ruang sidang hingga suasana persidangan sempat ricuh.

Dinamika tersebut membuat jalannya paripurna menjadi perhatian. Adu interupsi terjadi ketika masing-masing pihak mempertahankan pandangan mengenai relevansi materi yang disampaikan dalam forum resmi DPRD tersebut.

Husniah Sempat Hendak Tinggalkan Ruang Sidang
Di tengah situasi yang memanas, Husniah kemudian meminta izin untuk meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh agenda paripurna selesai.-“Namun, pimpinan sidang meminta Bupati Gowa tetap berada di tempat.

Pimpinan sidang menjelaskan bahwa masih terdapat agenda penting yang harus diselesaikan, termasuk pembacaan keputusan serta penandatanganan dokumen hasil paripurna.
Husniah pun tetap berada dalam ruang persidangan hingga tahapan agenda tersebut diselesaikan.
Tujuh Fraksi Tetap Setujui

Rekomendasi Pemakzulan
Setelah melalui rangkaian pembahasan dan dinamika persidangan yang cukup tegang, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa tetap menyatakan persetujuan terhadap rekomendasi pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Dengan keputusan tersebut, berkas pendapat DPRD selanjutnya masuk ke tahapan mekanisme hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengajuan pendapat DPRD Kabupaten Gowa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memperoleh putusan sesuai kewenangan lembaga peradilan tersebut.

 

Dengan demikian, drama politik dan hukum Hak Angket DPRD Gowa belum berakhir di ruang paripurna.
Keputusan tujuh fraksi menjadi babak baru yang selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum pada tahapan berikutnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses selanjutnya: bagaimana Mahkamah Agung akan melihat dan menilai seluruh konstruksi hukum yang melatarbelakangi rekomendasi tersebut.-“(Red)”

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *