Putusan Tanpa Pembelaan Diri: Ketika Demokrasi Diuji di Meja Pengiriman Surat”

Telaah Filosofis Putusan MA No. 1 P/UP/2026 dan Nasib Mandat Rakyat Gowa”

“Oleh: Windu Wijaya, S.H., M.H. – Advokat | Peneliti Pusat Studi Filsafat Hukum”
“Editor : MZ.Nurdin Achmad – Pimpinan Redaksi http://makassargloba.com”

Gowa-makassarglobal.com.-“Demokrasi bukanlah sekadar pesta suara di bilik pemungutan suara. Demokrasi adalah janji panjang bahwa setelah rakyat memilih, yang terpilih akan diperlakukan secara adil, bahkan ketika ia hendak diberhentikan.

Inilah filosofi yang sedang diuji di Gowa.

Dalam negara hukum, ada satu prinsip emas yang tidak boleh dilanggar: “Audi Et Alteram Partem*. Dengarkanlah pihak lain. Beri kesempatan setiap orang untuk membela diri sebelum palu keadilan menghantam hak dan kedudukannya. Prinsip ini bukan formalitas acara. Ia adalah jantung keadilan itu sendiri.

Persoalan ini mengemuka dalam *Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/UP/2026” mengenai permohonan hak menyatakan pendapat DPRD terhadap Bupati Gowa.

Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Gowa. Namun fakta yang muncul kemudian mengguncang nalar keadilan prosedural: “Surat pemberitahuan permohonan yang ditujukan kepada Bupati Gowa selaku Termohon, tidak pernah sampai kepadanya.”

Surat itu justru diserahkan oleh PT Pos Indonesia kepada Pengadilan Agama Sungguminasa. PT Pos Indonesia disebut telah mengakui kelalaian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.

“Filosofi Demokrasi: Maaf Tidak Memulihkan Hak yang Hilang”

Di sinilah demokrasi diuji. Permintaan maaf atas kelalaian pengiriman tidak dengan sendirinya memulihkan hak Bupati yang telah hilang. Bupati *Sitti Husniah Talenrang” tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengetahui permohonan DPRD, tidak bisa menanggapi dalil-dalil yang diajukan, dan tidak bisa menyampaikan pembelaan sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan putusan.

Keadilan tidak cukup hanya dengan memastikan putusan dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang. Keadilan menuntut proses yang adil. Tanpa kesempatan didengar, putusan kehilangan ruhnya.

> “Putusan tanpa pembelaan adalah kekuasaan tanpa demokrasi.

Jabatan Bupati Gowa lahir dari pemilihan kepala daerah. Ia adalah mandat demokratis yang diberikan rakyat melalui mekanisme konstitusional. Mandat itu memang tidak membuat kepala daerah kebal hukum. Namun, ketika mandat rakyat itu hendak diakhiri, ia harus diakhiri berdasarkan hukum dan melalui prosedur yang adil, bukan melalui cacat pengiriman surat.

Karena itu, apabila terbukti Bupati tidak pernah menerima pemberitahuan yang sah dan patut serta tidak memperoleh kesempatan untuk membela diri, maka proses pemeriksaan tersebut mengandung “cacat prosedural yang serius”.

Dalam kacamata filsafat hukum, Putusan MA No. 1 P/UP/2026 tidak semestinya menjadi dasar pengusulan pemberhentian Bupati Gowa selama cacat prosedural tersebut belum dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah.

Asas _audi et alteram partem_ bukan formalitas yang dapat diabaikan. Hak untuk mengetahui perkara, menjawab dalil, dan menyampaikan pembelaan adalah unsur mendasar dalam peradilan yang adil.

Mengakhiri jabatan publik tanpa memastikan terpenuhinya hak pejabat untuk membela diri bukan sekadar persoalan administrasi pengiriman surat. Ini menyangkut “keadilan prosedural dan kepastian hukum.”

Mengabaikan hak Bupati untuk membela diri atas segala tuduhan bukan hanya ketidakadilan terhadap Bupati sebagai pejabat publik, tetapi juga ketidakadilan terhadap rakyat yang telah memilih dan memberikan mandat kepadanya.

Sebab, ketika mandat rakyat hendak diakhiri melalui proses yang mengabaikan hak pembelaan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak seorang pejabat, melainkan juga penghormatan terhadap pilihan demokratis rakyat itu sendiri.

Demokrasi mati bukan karena rakyat berhenti memilih, tapi karena proses hukum berhenti.”- “(Red)”

Laporan : Tim Media.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *