Gowa–makassarglobal.com.-“Persoalan pinjaman Rp.2 juta yang melibatkan penyanyi dangdut Aty Kodong kembali menjadi sorotan. Pinjaman tersebut diberikan Maulana Ramli pada 22 Agustus 2026 dengan janji pengembalian dalam waktu satu minggu. Namun, pembayaran justru dilakukan secara bertahap selama kurang lebih dua bulan, dan hingga kini masih tersisa Rp800 ribu yang belum dilunasi.
Maulana mengaku menyayangkan kondisi tersebut. Ia menyebut telah berulang kali menerima janji pelunasan, namun belum ada realisasi. “Saya tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Saya hanya meminta uang yang menjadi hak saya dikembalikan. Jangan terus memberi janji kalau pada akhirnya tidak ada kepastian pelunasan,” tegasnya.
Menurut Maulana, persoalan ini bukan semata-mata soal nominal Rp.800 ribu, melainkan soal komitmen, tanggung jawab, dan kepercayaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Ia menilai, jika kesepakatan tidak dijalankan dengan jujur, maka kepercayaan itu yang paling dirugikan.
Maulana pun membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian dan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana. Secara hukum, dugaan penipuan dapat dikaji berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jika terbukti ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal yang menggerakkan seseorang untuk memberikan pinjaman. Sebaliknya, jika hanya terjadi keterlambatan pembayaran tanpa unsur penipuan sejak awal, maka penyelesaiannya berada dalam ranah perdata atau wanprestasi.
“Kami akan melihat seluruh bukti dan kronologi. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, saya tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum melalui kepolisian. Saya ingin persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab,” ujarnya. Maulana berharap Aty Kodong segera menunjukkan itikad baik dengan melunasi sisa pinjaman tersebut, dan hingga rilis ini disusun, pihak Aty Kodong tetap diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi, Tutup Maulana.”-(Red)”


















