(Foto: Konferensi Pers oleh ibu dari salah satu terduga pelaku penyerangan dan pembusuran di wilayah Kecamatan Pallangga, inisial MA)
MakassarGlobal.com — Kasus penyerangan dan pembusuran yang terjadi di Jalan Dirgantara, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada 27 September 2025, melibatkan 12 orang terduga pelaku yang sempat diamankan oleh Jatanras Satreskrim Polres Gowa, masing-masing berinisial MI, IT, AA, FA, AL, OC, KA, AI, IL, AJ, AF, dan GA.
Dari jumlah tersebut, sebagian terduga pelaku tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan tertentu, seperti wajib lapor dan faktor usia. Sementara itu, MA (18) masih menjalani penahanan dan perkaranya telah memasuki tahap P21 atau tahap II.
Hal ini dipersoalkan oleh ibu MA yang menggelar konferensi pers pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia menyampaikan keberatannya karena menilai hanya anaknya yang ditahan.
“Kenapa lainnya dibebaskan, sedangkan anakku tinggal sendiri ditahan,” ujar Daeng Ga’ga.
Perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu mengaku kecewa karena sebelumnya menerima informasi bahwa anaknya akan dibebaskan pada tanggal 27 Januari, namun belakangan diketahui perkaranya justru telah berlanjut ke tahap II.
“Kemarin sudah janji mau mi dilepaskan, kenapa lagi tiba-tiba ada menyusul begini. Kalau teman-temannya bisa ji ditarik semua itu, biarmi anakku ditahan, silahkan,” paparnya.
Ia juga mengaku mendapatkan penjelasan dari penyidik bahwa terduga pelaku lain tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
“Itu pun tidak dikasih tau ka, lepas semua mi ternyata,” ungkapnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, ibu MA menyebut bahwa saat penangkapan, anaknya tidak ditemukan membawa barang bukti busur. Pernyataan tersebut, menurutnya, ia peroleh berdasarkan cerita dari teman anaknya.
“Kan saya tanya temannya, di mana diambil MA? Di rumah ji tante, tidur-tidur ki na diambil,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu penyidik Polres Gowa, Aipda Widodo, menjelaskan melalui telepon WhatsApp kepada wartawan bahwa dalam perkara tersebut terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah memasuki tahap II dalam kasus dugaan penyerangan menggunakan busur di wilayah Pallangga. (Red)
Tim Redaksi






