Peneliti UIT: Kisruh Bupati Gowa–DPRD Harus Dikembalikan ke Jalur Hukum, Netizen Diminta Tak Sebarkan Informasi Tanpa Verifikasi

Gowa,-makassargloba.com.-“Polemik yang melibatkan Bupati Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa terus menyita perhatian publik. Perdebatan yang awalnya berada dalam ruang politik dan pemerintahan kini meluas ke media massa hingga media sosial, memunculkan beragam opini, spekulasi, bahkan informasi yang belum tentu terverifikasi.

Menanggapi situasi tersebut, Peneliti Jurnalisme dan Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Timur (UIT), Dr. Zulkarnain Hamson, mengingatkan agar seluruh pihak mengembalikan persoalan tersebut ke koridor hukum, mekanisme pemerintahan, dan etika demokrasi.
Dalam keterangannya melalui sambungan WhatsApp, Minggu (19/7/2026),

 

Dr. Zulkarnain menegaskan bahwa perselisihan antara kepala daerah dan lembaga legislatif merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui “pengadilan opini” di ruang digital.

Menurut pandangan saya, pertikaian antara Bupati Gowa dengan DPRD Gowa adalah ranah normatif pemerintahan. Karena itu, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang berlaku,” tegasnya.

Mantan Wakil Rektor IV UIT itu menilai derasnya arus informasi di era digital telah mengubah pola komunikasi publik. Jika dahulu pemberitaan didominasi media profesional yang menerapkan proses verifikasi, kini setiap pengguna media sosial dapat memproduksi dan menyebarluaskan informasi melalui praktik citizen journalis. Menurutnya, perkembangan tersebut membawa manfaat sekaligus risiko besar apabila informasi disebarkan tanpa proses pengecekan fakta.

“Dulu hanya jurnalis yang menulis berita. Kini pengguna media sosial ikut memproduksi informasi. Persoalannya, tidak semua informasi melalui proses verifikasi sebagaimana dilakukan media mainstream. Di sinilah potensi munculnya disinformasi, fitnah, maupun pembentukan opini yang menyesatkan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menyebarkan informasi tanpa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga penyebaran informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau merugikan pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, Dr. Zulkarnain mengimbau masyarakat, khususnya netizen, kreator konten, dan pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat maupun membagikan informasi yang berkaitan dengan polemik tersebut.

Di sisi lain, ia juga berharap Tim Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan berfokus pada materi penyelidikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Tim Hak Angket DPRD Gowa sebaiknya tetap fokus pada item-item penyelidikan sesuai amanah undang-undang agar tidak menimbulkan persepsi yang menyimpang di tengah masyarakat,” Imbuhnya.

Lebih jauh, peneliti media sekaligus pemerhati kearifan lokal Bugis-Makassar itu menekankan bahwa pejabat publik, baik kepala daerah maupun anggota DPRD, merupakan figur yang selalu menjadi perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, setiap sikap dan tindakan yang ditunjukkan harus mencerminkan etika kepemimpinan dan menjadi teladan bagi publik.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian setiap dinamika politik di daerah semestinya tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bugis-Makassar seperti Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakalabbiri (saling menghormati), serta Siri’ na Pacce (menjunjung harga diri dan solidaritas).

“Nilai-nilai luhur tersebut bukan hanya menjadi pedoman masyarakat dalam bermedia sosial, tetapi juga harus tercermin dalam sikap seluruh pejabat publik, baik Bupati maupun anggota DPRD. Dengan begitu, demokrasi tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, saling menghormati, dan tanggung jawab,” tutup Dr. Zulkarnain Hamson.

Laporan : Reaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *