Gowa,-makassarglobal.com.-“Tim Reaksi Cepat (TRC) Kriminal Investigasi melalui Ketua Umumnya, Daeng Ulla’, didampingi Sekretaris Jenderal Masnawi Muhiddin, mendesak Bupati Gowa, St. Husniah Talenrang, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pejabat struktural di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dapat diikuti dengan mutasi, rotasi, maupun promosi sesuai kebutuhan organisasi.
Menurut TRC, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya konsolidasi birokrasi agar pemerintahan daerah memiliki struktur yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pelaksanaan program pembangunan.
Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat-pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kebutuhan penyegaran organisasi, maka mutasi merupakan instrumen yang sah dalam manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Daeng Ulla’ dan Masnawi Muhiddin dalam keterangannya.
TRC juga menilai bahwa dinamika politik yang berkembang di Kabupaten Gowa, termasuk bergulirnya hak angket di DPRD, tidak semestinya mengalihkan fokus pemerintah daerah dari agenda utama, yakni menjalankan roda pemerintahan secara efektif serta merealisasikan program-program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat .
Menurut mereka, stabilitas pemerintahan harus tetap menjadi prioritas sehingga seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara solid, profesional, dan memiliki visi yang sejalan dengan arah kebijakan kepala daerah.
Persoalan politik merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, pelayanan publik tidak boleh terhambat. Apabila terdapat pejabat yang dinilai tidak mampu mendukung percepatan program pembangunan atau tidak selaras dengan arah kebijakan kepala daerah, maka evaluasi hingga mutasi merupakan langkah administratif yang patut dipertimbangkan demi kepentingan organisasi dan masyarakat,” Pungkanya
Lebih lanjut, TRC menegaskan bahwa mutasi, rotasi, maupun promosi aparatur sipil negara merupakan kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut merupakan instrumen strategis dalam membangun birokrasi yang efektif, akuntabel, dan berbasis pada kebutuhan organisasi.
Bupati memiliki kewenangan konstitusional sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan penataan aparatur sesuai kebutuhan organisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, serta ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi tersebut, TRC Kriminal Investigasi menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Gowa. Surat tersebut dimaksudkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Kami akan segera menyampaikan surat resmi kepada Ibu Bupati sebagai bentuk partisipasi konstruktif. Harapan kami, aspirasi ini dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melakukan penguatan birokrasi sehingga pemerintahan Kabupaten Gowa semakin efektif, responsif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Daeng Ulla’ dan Masnawi Muhiddin.(Red)
Laporan : Redaksi.















