MAKASSAR GLOBAL.COM /GOWA – Ketua Umum Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI), Abd. Hafid Dg.Tiro menyampaikan haknya sekaligus menyatakan penolakan keras terhadap pernyataan yang menyebut dirinya diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Umum LABRAKI.
Menurut Abd. Hafid Dg. Tiro, pernyataan yang dibacakan oleh Ridwan makkulau Dg. Ropu selaku Dewan Pengawas tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk memberhentikan Ketua Umum apabila dilakukan secara sepihak dan tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan organisasi yang berlaku.
> “Jabatan Ketua Umum tidak dapat diberhentikan hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Setiap keputusan organisasi harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, transparan, demokratis, dan sesuai dengan AD/ART yang menjadi landasan organisasi,” tegas Abd. Hafid Dg. Tiro.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus mencederai prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang menjunjung musyawarah, keterbukaan, dan kepastian hukum.
Abd. Hafid Dg. Tiro juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih menjalankan amanah sebagai Ketua Umum LABRAKI dan tidak pernah menerima keputusan organisasi yang sah mengenai pemberhentian sementara sebagaimana yang telah disampaikan kepada publik.
Lebih lanjut, Abd. Hafid menjelaskan bahwa dirinya merupakan salah satu pendiri LABRAKI yang namanya tercantum dalam dokumen pendirian lembaga berdasarkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan strategis yang menyangkut kepemimpinan organisasi wajib dilakukan melalui forum yang sah, memenuhi ketentuan kuorum, serta melibatkan seluruh unsur yang memiliki hak sesuai AD/ART.
Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa memberikan hak kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan merupakan tindakan yang dinilai cacat secara formal maupun prosedural.
Abd. Hafid juga menyoroti bahwa AD/ART LABRAKI telah mengatur mekanisme penyelesaian persoalan internal organisasi, termasuk pemberian teguran, pembinaan, pemanggilan secara resmi, hingga forum organisasi yang berwenang sebelum suatu keputusan dapat ditetapkan. Oleh karena itu, menurutnya, setiap tindakan yang mengabaikan tahapan tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk melakukan pemberhentian Ketua Umum.
Selain itu, Abd. Hafid membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab organisasi, termasuk pelaksanaan program kerja maupun penyusunan laporan tahunan, merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur kepengurusan, bukan hanya Ketua Umum semata.
Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir justru tidak terlihat adanya kontribusi aktif dari pihak-pihak yang kini mengklaim mengambil keputusan tersebut dalam menjalankan roda organisasi secara kolektif dan melalui musyawarah.
“Organisasi dibangun atas dasar kebersamaan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan mutlak di luar aturan organisasi,” ujarnya.
Abd. Hafid Dg. Tiro mengajak seluruh pengurus dan anggota LABRAKI agar tetap menjaga soliditas organisasi serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar hukum maupun legitimasi organisasi yang jelas.
Ia juga meminta agar seluruh pihak menghormati mekanisme internal organisasi dan menyelesaikan setiap perbedaan pendapat melalui forum resmi sesuai AD/ART, sehingga tidak menimbulkan polemik yang dapat merugikan nama baik lembaga maupun mengganggu kepercayaan publik terhadap perjuangan pemberantasan korupsi yang menjadi tujuan utama LABRAKI.
Sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab, Abd. Hafid Dg. Tiro berharap klarifikasi ini menjadi informasi yang berimbang sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dinamika yang terjadi di internal LABRAKI. Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat keputusan yang dianggap bertentangan dengan AD/ART maupun ketentuan hukum yang berlaku, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang sah, bukan melalui pernyataan sepihak di ruang publik.
















