KPUD Gowa Siasati PKPU Demi Tyna Haji Tino

Gowa, MakassarGlobal.com – Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI) melakukan aksi demonstran di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Gowa, Jumat (11/10/2024).

Aksi tersebut dilakukan Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI) setelah terungkap identitas calon legislatif terpilih dari Partai Nasdem yang diduga terdapat perbedaan nama di KTP-el dan ijazah.

Di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tercatat Tyna Haji Tino, sementara di ijazah tercatat St. Rostina. Namun, diduga calon ini tetap diloloskan oleh KPU Gowa dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Jenderal lapangan APMI, Haidir, saat melakukan orasinya mengatakan bahwa KPU diduga telah teledor menetapkan Tyna Haji Tino dalam daftar calon tetap tanpa ada penetapan pengadilan setempat.

“Karena itu, kami hadir di sini untuk meminta pihak KPU menjabarkan terkait persyaratan pencalonan Tyna Haji Tino sebagai calon legislatif, sehingga KPU dapat meloloskannya sebagai daftar calon tetap DCT,” ungkapnya.

“Di dalam PKPU No. 352 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan calon legislatif, sudah dijelaskan apabila terdapat perbedaan nama calon legislatif di KTP-el dan ijazah, maka harus menggunakan penetapan pengadilan,” terangnya.

Sementara Ketua APMI, Duhar, menerangkan bahwa di pedoman teknis PKPU No. 352 telah diatur jika terdapat perbedaan seperti yang disebutkan dalam Bab 2, halaman 14 dan 15.

Di huruf (g) dijelaskan, dalam hal nama Bakal Calon (Balon) ingin menyingkat nama lengkap, maka dapat dilakukan dengan menulis akronim yang dilengkapi dengan surat pernyataan.

Sementara di huruf (h) disebutkan dalam hal perbedaan nama:
1) Jika nama di KTP-el tertulis “Muhammad Salim” dan ditulis “Muhammad Ucok Salim”, maka harus dilampiri surat penetapan pengadilan.

2) Nama pada KTP-el: “Muhammad Salim”, sementara nama yang ditulis “M. Salim” atau “Salim”, dapat diterima dengan melampirkan surat pernyataan.

3) Nama di KTP: “Salim Siregar”, sementara nama di ijazah “Muhammad Salim S”, maka perlu menyampaikan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang namanya tercantum pada ijazah sama dengan calon yang namanya tercantum pada KTP-el.

Namun, ironisnya, diduga KPU tetap memasukkan Tyna Haji Tino dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa surat penetapan pengadilan.

Di mana sangat jelas terdapat perbedaan di KTP-el tercatat nama Tyna Haji Tino, sementara di ijazah tercatat St. Rostina. Ini bukan lagi perbedaan nama, namun pergantian nama, maka harus ada penetapan pengadilan.”

“Maka dari itu, kami menganggap KPU telah memaksakan menetapkan calon tersebut dalam daftar calon tetap DCT dan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam aturan yang ada.

“Ganti nama tanpa penetapan pengadilan melanggar Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.”

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pencatatan perubahan nama harus berdasarkan penetapan pengadilan. Apabila perubahan nama dilakukan tanpa ada penetapan pengadilan, itu merupakan tindak pidana,” jelas Duhar.

“Maka itu, kami akan melakukan aksi demonstran jilid 2 di depan Bawaslu dalam waktu dekat dan mendesak Bawaslu untuk melakukan kroscek berkas pencalonan Tyna Haji Tino.”

“Tidak hanya itu, kami juga akan melakukan pelaporan di DKPP dengan bukti-bukti yang kami miliki dari Pengadilan Negeri Sungguminasa, sekolah, catatan sipil, dan lainnya.

“Selain itu, kami juga akan melaporkan kepada pihak berwajib terkait perubahan nama tersebut tanpa ada penetapan pengadilan,” tegas Duhar. (*)

Laporan: Tim Pewarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *