Tim Kuboyako Opsnal Polsek Bontomarannu Amankan Ratusan Botol Miras

(Foto Dokumen: Humas Polres Gowa)

Makassarglobal.com Tim Opsnal “Kuboyako” Unit Reskrim Polsek Bontomarannu tengah gencar melakukan razia minum keras (Miras) yang tak berizin dipenghujung tahun 2024 atau akhir tahun ini.

Razia yang digelarnya, Tim dari Polsek Bontomarannu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Irzal Makkarawa, S.H itu sedkitnya mengamankan berbagai merk jenis botol miras.

Hal itu terlihat saat menggelar razia di wilayah hukumnya pada Senin (30/12).

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu IPDA Irzal Makkarawa saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan olehnya itu tiada lain untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di malam pergantian tahun di wilayah hukum Polsek Bontomarannu.

“Razia ini kita lakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang perayaan malam tahun baru,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam razia tersebut pihaknya telah mengamankan 6 orang terduga pelaku penjualan miras tanpa izin dan 25 ( Dua puluh lima ) liter tuak jenis ballo, 60 ( Enam puluh) tuak liter ballo dan 25 ( Dua puluh lima) ballo berbeda lokasi.

“Selain jenis tuak yang diamankan, kami juga mengamankan botolan beruapa 3 ( Tiga ) dos bir bintang, 4 ( empat ) botol cap tikus, 3 ( Tiga ) dos bir hitam, 2 ( Dua ) bir angker, 1 ( satu ) dos bir bintang, 2 ( Dua ) dos anggur merah, 20 ( Dua puluh ) dos bir angker, 4 ( Empat ) dos anggur merah, 2 ( Dua ) dos bir hitam, 3 ( Tiga ) botol Mcdonald,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ratusan botol miras berbagai jenis yang diamankan di berbeda-beda lokasi.

“Diamankannya ratusan miras tersebut itu saat kami menggelar razia dan mendapatkan informasi bahwa adanya penjualan miras tanpa izin didaerah wilayah hukum Polsek Bontomarannu. Diantara beberapa pelaku penjualan miras tersebut telah mengakui dan telah menjual miras tersebut kurang lebih 2 tahun,” jelasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para terduga pelaku penjualan miras yakni Pasal 5 ayat (1) Peraturan daerah kabupaten Gowa no 04 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 50 Tahun 2001.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Bontomarannu agar bersama-sama menjaga Kamtibmas dan merayakan malam pergantian tahun mendatang agar melakukan aktivitas ibadah.

Sementara itu, ratusan barang bukti botol miras berbagai jenis merk telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Bontomarannu. (*)

Humas Polres Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *