Buang Sineke SH akan Ambil Alih Tanah Vonny Rumondor di beberapa titik termasuk yang terletak di Ringrood

Pengadilan Negeri (PN) lewat Hakim ketua sidang memutuskan kepada Buang Sineke SH adalah ahli waris daripada Mayor Ambon Sineke. Lewat Putusan perdata bernomor 155/PDT.P/2018/PN Arm dan merupakan salinan penetapan Pengadilan Airmadidi, tertanggal 14 Januari 2019, diberikan kepada Buang Sineke karena merupakan ahli waris dari Mayoer Amboen Sineke yang Sah dan mempunyai Hukum Tetap. Kepada wartawan, jumat (28/3/2025),

Buang. SH membenarkan kalau lahan Ringrood satu dan Dua tersebut pernah berubah status menjadi HGU (Hak Guna Usaha) dan kemudian dikelola oleh Pemerintah daerah dan warga sekitar.  Hanya saja kata Buang, lahan tersebut adalah miliknya dan telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional tahun 1961  “Saya memiliki bukti sah yang ditetapkan pengadilan tingkat pertama. Saya juga memegang Surat Keputusan (SK) Tahun 1901 Folio 240, dan saya dapat mempertanggung jawabkannya,” ujar Buang sambil menunjukkan bukti putusan Pengadilan pada wartawan media Agaranews.

Buang Sineke SH, menduga (Menduga loh) agar masyarakat mengetahui Vonny Rumondor ikut permainan oknum Mafia Tanah, bagaimana bisa Vonny Rumondor bisa mengklaim tanah Bersertifikat yang Sah dan berlambang burung Garuda loh, di pengadilan hanya dengan Jual beli di surat” camat tertanggal 14-6-1927 itu juga alasan dari orang tuanya dan mengambil Ganti Rugi Dari Pemerintah menurut informasi Yang didapat Ahlinwaris Buang Sineke SH Milyaran Rupiah dengan di bukanya Jalan Ringrood Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Klau pun di uji di pengadilan Tanah Surat surat penerima Ganti Rugi yang di Ringrood tersebut kebanyakan Pemerintah Salah bayar karena permainan Mafia Tanah Sulawesi Utara yang begitu tumbuh Subur Tampa tersentuh APH, terbukti itu hanya berdasarkan Surat jual beli Camat saja bisa Ambe Ganti Rugi, klaim” disana sini milik Vonny Romondor berdasarkan jual beli Orang tuanya Tertanggal 14-6-1927, trus Saya punya milik Buyut itu Mayor Ambon Sineke SK.(Surat Keputusan) 1901 Folio 240, Coba buang Sineke SH, bertanya ke publik mana lebih Tua 1901 atau 1927 berarti dengan sedirinya 1927 sudah tidak berguna Dimata Hukum dan Dimata Masyarakat .

Oknum Hakim yang memenangkan Gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada Tahun Gugatan nya Vonny Rumondor diduga juga Masuk Angin yang nama namanya sudah Buang Sineke SH kantongi, dan Semua Ganti Rugi Tanah Ringrood yang di terima oleh Vonny Rumondor dan yang lain ikut merasakan Ganti rugi. Saya akan Kembalikan ke Pemerintah Uang ganti rugi tersebut, karena dia tidak berhak menerimanya ini besar dugaan Peran Mafia Tanah serta oknum PJU kantor Gubernur Sulut, dan saya mintak kepada Gubernur serta Wakil Gubernur Sulut terpilih Amanah Rakyat, Campur tangan untuk ikut menyelamatkan Uang Negara tersebut.

Kami Wartawan media ini, mohon maaf kepada pembaca setia agaranews, berita tentang Vony  Rumondor tersebut bersambung di edisi berikutnya. ” Tim, JS-lia “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *