Makassar,- makassarglobal.com.-“ Penyimpangan penegakan hukum kembali mencuat, kali ini terjadi di Polsek Tamalate, Kota Makassar. Reformasi kepolisian yang diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik dinilai kembali mandul akibat ulah oknum aparat yang diduga terlibat dalam praktik kriminalisasi.
Warga Makassar dihebohkan oleh kasus yang menimpa Syahruddin Daeng Sitaba, warga Jalan Jaya Daeng Nangring, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Menurut kuasa hukumnya, Agung Salim, S.H., kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi setelah dilaporkan atas tuduhan pengancaman terkait peristiwa yang terjadi pada 3 April 2025.
Menurut Agung Salim, Syahruddin saat ini telah menjalani penahanan selama 20 hari di Polsek Tamalate. Padahal, kata dia, Syahruddin adalah pihak yang lebih dulu melapor sebagai korban di Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar, terkait insiden keributan yang terjadi di Kampung Tangnga, Desa Aeng Toa, Kabupaten Takalar.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan Kapolsek Tamalate. Kejadian berlangsung di Kabupaten Takalar, namun laporan justru diterima di Polsek Tamalate. Ini janggal dan mengarah pada kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas Agung Salim.
Kuasa hukum menilai, penerimaan laporan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Tamalate dari seorang perempuan bernama Maimunah dilakukan tanpa analisis hukum yang akurat. Agung menambahkan, proses hukum yang berjalan terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan fakta bahwa lokasi kejadian berada di wilayah Polsek galesong Utara yang tdk termasuk di wilayah hukum Polsek tamalate.
“Klien kami korban, bukan pelaku. Tetapi justru ditahan, sementara laporan awal di Takalar seolah diabaikan,” ujarnya.
Kasus ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, serta menuntut pimpinan kepolisian untuk turun melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang dianggap menyimpang.
1. Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan
Jika penahanan dilakukan secara tidak sah, misalnya di luar wilayah hukum yang seharusnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan. Pasal 333 KUHP mengatur tentang perbuatan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara[tidak ada URL tersedia].
2. Pasal 35 UU HAM tentang Hak atas Kebebasan dan Keamanan
Pasal ini menjamin hak setiap orang atas kebebasan dan keamanan pribadi. Penahanan yang tidak sesuai prosedur dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak ini .
3. Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Menyatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya, berhak untuk memperoleh ganti kerugian dan rehabilitasi.ujarnya,
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tamalate belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan kriminalisasi tersebut. Redaksi terbuka ruang untuk menerima sanggahan
Laporan : Tim Investigasi.










