MakassarGlobal.com — Sebanyak 66 pegawai Perumda Pasar Raya Makassar dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Keputusan tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak disertai alasan yang jelas serta dianggap tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan.
Salah satu pegawai yang terkena imbas PHK, Muh Toha Putra, mengaku kaget ketika menerima surat pemberhentian. Ia menyebut tidak ada penjelasan detail dari manajemen terkait dasar keputusan tersebut.
“Kami di-PHK tanpa alasan yang jelas. Saya pribadi tidak pernah menerima surat peringatan atau penjelasan mengenai pelanggaran apa yang dimaksud. Tiba-tiba langsung diberhentikan,”ujar putra. Senin (8/12/2025)
Ia menambahkan, puluhan pegawai lainnya juga mengalami hal serupa dan kini merasa kehilangan kepastian hidup serta perlindungan hukum sebagai pekerja.
“Total ada 66 orang. Banyak di antara kami yang sudah bekerja bertahun-tahun. Kami hanya ingin keadilan dan proses yang sesuai aturan,” lanjutnya.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal yang mengatur mengenai larangan PHK sepihak tanpa alasan sah. PHK yang tidak mengacu pada prosedur hukum disebut dapat merampas hak pekerja atas penghidupan layak.
Selain itu, praktik tersebut dianggap tidak sejalan dengan Konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia, di mana PHK harus disertai alasan objektif dan prosedur yang transparan.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Pasar Raya Makassar berada di bawah pengawasan Wali Kota Makassar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) serta DPRD Makassar melalui fungsi pengawasannya.
Pengamat kebijakan publik turut meminta pemerintah kota dan legislatif bertindak untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak pekerja dalam proses PHK massal tersebut. Evaluasi kinerja direksi dinilai perlu dilakukan agar kebijakan perusahaan tidak menimbulkan instabilitas sosial maupun ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, Direksi Perumda Pasar Raya Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan dan dasar hukum PHK terhadap 66 pegawai tersebut. (*)
Laporan: Tim Redaksi






