Siapa Pembabat Hutan Lindung di Gowa? Kapolres Mulai Selidiki Pelaku

Kapolres Gowa bersama Wakil Bupati Gowa serta Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel melakukan penggerebekan ke lokasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

MAKASSARGLOBAL.COM, GOWA – Pemandangan memilukan tersaji di wilayah Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

Hutan lindung yang selama ini menjadi benteng ekologi dan hulu air bagi masyarakat Gowa kini berubah menjadi hamparan tanah gersang.

 

Ribuan pohon pinus yang sebelumnya berdiri kokoh diduga dibabat habis dalam praktik ilegal logging berskala besar.

 

Kondisi itu terungkap setelah sejumlah foto beredar dan laporan warga masuk ke pihak kepolisian.

 

Kawasan yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut kini menyisakan puluhan hektare area gundul.

 

Warga menyebut, dalam beberapa bulan terakhir pohon-pohon yang tumbuh subur itu menghilang tanpa jejak.

 

Mendapatkan laporan, Kapolres Gowa bersama Wakil Bupati Gowa serta tim gabungan bergerak menuju lokasi pada Jumat (12/12/2025) dini hari.

 

Perjalanan panjang dari Sungguminasa menuju pedalaman Tombolopao memakan waktu sekitar lima jam.

 

Sesampainya di lokasi, rombongan dibuat tertegun, hutan lindung telah berubah total, menyisakan bukit tandus yang menyimpan ancaman bagi kehidupan warga di hilir.

 

 

Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa skala kerusakan yang ditemukan jauh lebih besar dari laporan awal masyarakat.

 

“Informasi awal kami terima dari warga dan kami langsung bergerak bersama pemerintah daerah. Dari kondisi lapangan, jelas kerusakan ini tidak mungkin dilakukan tanpa alat berat,”kata Kapolres.

Kawasan hutan menjadi hamparan tanah kosong.

Ia memastikan pihaknya telah mengambil langkah awal pengamanan lokasi.

 

“Kami sudah memasang garis polisi dan mulai melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi akan kami periksa secara intensif,” ujarnya.

Hutan pinus habis d babat pelaku perambahan hutan.

Kapolres menegaskan bahwa siapa pun pelaku di balik pembabatan hutan ini akan diproses.

“Siapa pun yang terlibat dalam ilegal logging atau perambahan kawasan hutan lindung ini akan dimintai pertanggungjawaban. Kami akan ungkap pelakunya,”tegasnya.

Tak hanya tentang pelaku, Kapolres juga menyoroti ancaman besar bagi masyarakat.

“Jangka panjangnya sangat merugikan—risiko longsor, banjir bandang, hingga dampak ke wilayah hilir termasuk Gowa dan Makassar,” tambahnya.

Saat ini Polres Gowa bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran resmi terhadap total luas lahan yang dirusak oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *