Geger Skandal LIMS TERBONGKAR: Eks Kapolri yang Jadi KSP Listyo Sigit Prabowo Ditahan Buntut Sadap Ilegal Presiden

Jakarta – Makassarglobal.com-“Mabes Polri membuat gebrakan besar. Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal tingkat tinggi.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Selasa (3/11/2026) malam.

Bukan hanya Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal bintang dua lainnya. Mereka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Asep, penyidikan mengungkap praktik penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung selama 2025-2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum, melanggar Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Yang menggemparkan, salah satu nomor yang diduga menjadi target adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto. Selain Presiden, sasaran lainnya meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh ormas, LSM hingga pengusaha.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal, serta Pasal 32 UU ITE tentang akses ilegal dan penghapusan data elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Bareskrim menyebut kasus ini terbongkar berkat laporan polisi dari petugas internal pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta mendalami motif di balik dugaan penghapusan jejak log sistem LIMS pada Oktober 2026. Satu orang berinisial SU masih berstatus saksi,Tandasnya.”-(Red)”

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *