Gowa-makassarglobal.com.-“Sebuah poster aspirasi yang mengatasnamakan Poros Rakyat Indonesia menyoroti kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa. Dalam poster tersebut, kelompok ini mendorong perlunya penyegaran dan pendalaman evaluasi di tubuh Dinas Kesehatan Gowa demi transparansi pengelolaan anggaran.
Sejumlah Persoalan yang Disoroti
Dalam narasi tersebut, disebutkan beberapa persoalan yang menurut mereka perlu didalami oleh aparat terkait:
1. Rekayasa pengadaan alat kesehatan (Tes TBC dan lainnya).
2. Pengadaan laptop baru, datang barang bekas.
3. Pengadaan dua unit, yang datang hanya satu.
4. Insentif tenaga ososorium dipotong tanpa kejelasan.
Poster tersebut juga menyertakan tuntutan tegas bertuliskan “COPOT JIKA TERBUKTI!!” dengan ilustrasi pejabat yang wajahnya disamarkan, sebagai bentuk dorongan agar ada tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Harapan kepada Bupati Gowa dan Aparat Penegak Hukum*
Poros Rakyat Indonesia menyampaikan harapan kepada Bupati Gowa untuk memberikan dukungan penuh kepada Polresta Gowa dan Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan pendalaman secara profesional.
“Dukung penuh langkah Polresta Gowa dan Inspektorat untuk melakukan pendalaman secara profesional, demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tulis harapan dalam poster tersebut.
Mereka juga menegaskan slogan “Kesehatan Rakyat Jangan Jadi Korban Rekayasa Anggaran!”
Aturan dan Sanksi yang Dikutip
Dalam poster tersebut dicantumkan beberapa dasar hukum yang mengikat, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Aturan BPK RI terkait pengelolaan keuangan daerah
Sementara untuk sanksi tegas disebutkan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar (UU Tipikor), serta pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN yang terlibat korupsi (PP No. 94 Tahun 2021).
Poster tersebut ditutup dengan pernyataan “Poros Rakyat Indonesia Mendorong Semua Pihak”, “HUKUM HARUS DITEGAKKAN!” dan komitmen untuk mengawal kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dalam 4 tahun ke depan demi kepentingan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang lebih baik, dengan tagline “Bersih, Transparan, Akuntabel, Itu Harga Mati!”
Hingga berita ini dibuat, poster tersebut masih menjadi perbincangan di ruang publik dan belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Imbuhnya.-“(Red)”
Laporan : Redaksi.


















