AWAS! Akun WA Palsu Catut Nama Ketua AJUN Dg. Talli, Jangan Transfer! Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Gowa-Sulsel.makassarglobal.com-“ Ketua AJUN, Dg. Talli, mengeluarkan klarifikasi resmi dan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, rekan sejawat, keluarga, dan mitra kerja, menyusul maraknya peredaran akun WhatsApp palsu yang mencatut namanya.

Akun palsu tersebut diduga dibuat oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) dengan modus meminta bantuan dana mendesak, meminjam uang, menawarkan kerja sama fiktif, hingga meminta data pribadi dan kode OTP.

Dg. Talli menegaskan, dirinya HANYA menggunakan satu nomor WhatsApp resmi untuk berkomunikasi. Segala pesan, panggilan, atau permintaan dari nomor lain yang mengatasnamakan dirinya adalah PALSU dan BUKAN berasal darinya.

“Saya tidak pernah meminta bantuan dana, meminjam uang, ataupun meminta data pribadi melalui nomor lain. Jika ada yang mengatasnamakan saya dengan modus tersebut, itu adalah penipuan. Jangan dilayani, jangan transfer, segera konfirmasi,” tegas Dg. Talli.

IMBAUAN RESMI KEPADA MASYARAKAT:

1. -JANGAN TRANSFER UANG”
dalam bentuk apapun kepada
nomor yang mengatasnamakan
Dg. Talli, sebelum konfirmasi
langsung.
2. -JANGAN BERIKAN KODE OTP,
PIN, PASSWORD, foto KTP, dan
data perbankan.
3. -JANGAN KLIK
Kmencurigakan yang dikirim
darinomor tersebut.
4. Segera “SCREENSHOT, BLOKIR,
dan LAPORKAN* nomor tersebut
ke WhatsApp dan ke pihak
berwajib.
5. Konfirmasi hanya melalui nomor
resmi Dg. Talli atau keluarga
terpercaya.

Dg. Talli juga meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Gowa / Polda Sulsel dan menyimpan seluruh bukti percakapan, bukti transfer, dan nomor pelaku sebagai barang bukti.

DASAR HUKUM – PELAKU PENYALAHGUNAAN AKUN DAPAT DIJERAT PIDANA BERAT:

Tindakan pencatutan nama, pembuatan akun palsu, dan penipuan online bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana serius:

1. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
– Pasal 28 ayat (1):” Setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
– Pasal 35: “Dilarang melakukan manipulasi, penciptaan, pengubahan, penghilangan informasi elektronik dengan tujuan agar seolah-olah data tersebut otentik.
– Pasal 36:” Dilarang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi informasi elektronik.
– Ancaman: Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 Miliar” (Pasal 51 ayat 1 dan 2).

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – UU Nomor 1 Tahun 2023
– Pasal 492 / Pasal 378 KUHP Lama: “Penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat. Ancaman penjara paling lama ‘4 tahun”.
– “Pasal 493:” Penipuan dengan menggunakan identitas palsu / pencatutan nama.

3. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
– Pasal 65 – 67:” Dilarang memperoleh, mengumpulkan, dan menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Ancaman penjara hingga “5 tahun” dan denda hingga *Rp5 Miliar.’

“4. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*
– Jika modus digunakan untuk menipu konsumen / mitra usaha dengan janji palsu.

AJUN dan Dg. Talli menegaskan akan menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan Polres Gowa, Polda Sulsel, dan Kominfo untuk menindak pelaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, waspada, dan tidak mudah percaya pada pesan mendesak yang mengatasnamakan tokoh atau pejabat. “Stop Penipuan! Cek Dulu, Konfirmasi Dulu, Baru Bertindak. Tegasnya.”(Red)” MZ.NA.

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *