Duduk Adat Di Gelar Di Weri: Tuan Tuan Adat Sepakat Pemilikan dan Penguasaan Tanah Ulayat.

FAKFAK – makassarglobal.com.-“Setelah tertunda bertahun-tahun, tanah akhirnya menemukan suaranya kembali. Duduk adat untuk membicarakan status tanah ulayat di Kawasan Transmigrasi Weri-Saharey akhirnya terlaksana, Rabu (4/11/2026) di Rumah Debora Fuad, Kampung Weri, Distrik Fakfak Timur. Dalam filsafat adat, tanah bukan sekadar hamparan yang dipijak, melainkan ibu yang melahirkan, rahim sejarah yang menyimpan silsilah, dan amanah leluhur yang tidak boleh diputus oleh generasi mana pun. Karena itu, ketika Forum Tata Kelola Kolaboratif Agraria Fakfak Timur menghadirkan para pemangku adat ke satu meja, yang dipertemukan bukan sekadar kepentingan, tetapi ingatan kolektif tentang asal-usul.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Forum Marten Sutadi Fuad, Sekretaris Forum Abdul Malik Sudak, beserta anggota forum, para orang tua adat dari enam kampung di Distrik Fakfak Timur: Weri, Saharey, Tunas Gain, Kiria Bisa, Urat, dan Sanggeram, serta diketahui Kepala Distrik Fakfak Timur, Gani Samai, S.E. Dalam adat, duduk bersama adalah hukum tertinggi, sebab kebenaran tidak lahir dari suara yang paling keras, melainkan dari kesepakatan yang lahir dari hati yang tenang dan telinga yang mau mendengar. Rapat ini bertujuan membangun komitmen bersama antara masyarakat adat dan pihak terkait, demi kejelasan dan kepastian lokasi kawasan transmigrasi, termasuk proses pelepasan tanah ulayat dan kebutuhan tanah untuk pembangunan.

Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 003/B/BA/FTKKA-DFFT/RI/XI/2026 yang memuat empat poin kesepakatan yang sarat makna filosofis. Pertama, hak ulayat diakui sebagai hak masyarakat hukum adat yang keberadaan, penguasaan, dan kewenangannya didasarkan pada sejarah asal-usul, hubungan genealogis, serta ketentuan hukum adat yang berlaku. Kedua, penentuan pihak yang berhak memberikan persetujuan dan melakukan pelepasan tanah ulayat harus didasarkan pada pengakuan masyarakat adat, sejarah kepemilikan, silsilah keturunan, serta kesepakatan menurut mekanisme adat yang berlaku. Ketiga, berdasarkan pengetahuan, keterangan, dan pengakuan adat, pihak yang diakui berhak memberikan persetujuan dan/atau mewakili pemegang hak ulayat untuk melakukan pelepasan tanah adat di Kampung Weri adalah Rivaldi Manggawa, Marga/Keturunan Manggawa, Wilayah Weri. Keempat, pernyataan pengakuan ini diberikan secara sadar, berdasarkan pengetahuan dan pemahaman para orang tua dan tokoh adat, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Inilah wujud _adat yang hidup_: pengakuan tidak dipaksakan, tetapi lahir dari kesadaran.

Namun dalam kebijaksanaan adat, kesepakatan tidak selalu berarti semua telah selesai. Berita acara juga mencatat bahwa sejumlah hal belum disepakati, mencakup batas lokasi, status penguasaan tanah, dan kebutuhan pelepasan tanah untuk pembangunan. Ketiganya akan dibahas pada pertemuan atau musyawarah lanjutan bersama masyarakat adat dan pihak terkait. Sebab dalam adat, yang belum tuntas bukan berarti gagal, melainkan diberi ruang untuk dimusyawarahkan kembali agar tidak ada yang merasa dikalahkan dan tidak ada yang merasa ditinggalkan.

Berita acara ini akan menjadi dokumen pendukung Forum dalam proses identifikasi, verifikasi, dan penyusunan Kajian Akademik yang membahas kepastian hukum hak ulayat dan hak pengelolaan tanah di Kawasan Transmigrasi Weri-Saharey. Dokumen ditandatangani Ketua dan Sekretaris Forum di Weri pada 4 November 2026, dan diketahui Kepala Distrik Fakfak Timur. Dari Weri, sebuah pesan adat pun bergema: selama tanah masih dihormati, selama tua-tua adat masih didengar, maka keadilan tidak akan pernah kehilangan jalannya.

Penulis: ZULKARNAIN HEMSON.
Sumber: Tokoh Adat FakFak.
Editor: MZ. Nurdin Achmad.
Laporan: Redaksi Makassarglobal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *